Era digital telah membawa transformasi yang signifikan di sektor keuangan, termasuk perkembangan teknologi keuangan syariah (Fintech) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tiga regulasi utama, yaitu POJK No. 77/2016, PBI No. 19/2017, dan Fatwa DSN-MUI No. 117/2018, dalam mendukung ekosistem Fintech syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum normatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka berupa dokumen regulasi, fatwa, dan artikel ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK No. 77/2016 memberikan kerangka hukum bagi layanan peer-to-peer lending, PBI No. 19/2017 mengatur penyelenggaraan teknologi keuangan, sedangkan Fatwa DSN-MUI No. 117/2018 memastikan kepatuhan Fintech terhadap prinsip syariah. Meskipun peraturan tersebut telah memberikan dasar hukum dan operasional, implementasinya menghadapi tantangan seperti regulasi yang tumpang tindih dan dinamika inovasi teknologi yang melampaui adaptasi regulasi. Studi ini merekomendasikan penyelarasan regulasi untuk memperkuat pengawasan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan syariah dalam ekosistem Fintech syariah di Indonesia.