Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari penggunaan e-system perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang ada di KPP Pratama Bangkinang. Penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan dengan melakukan penyebaran kuisioner kepada responden. Populasi yang digunakan yaitu wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun nonkaryawan yang terdaftar di KPP Pratama Bangkinang dengan pengambilan sampel menggunakan rumus slovin sebanyak 398 responden. Dari hasil jawaban responden yang kembali sebanyak 371 responden melalui kuisioner yang telah disebar kemudian data di olah menggunakan software SPSS 26. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa e-system perpajakan berupa e-registration, e-billing serta e-filing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bangkinang.