Lembaga profit dan non-profit memiliki karakteristik yang berbeda. Hal ini berimplikasi pada perbedaan pencatatan akuntansi pada laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbedaan perlakuan akuntansi dana sosial lembaga profit (BSI) dan non-profit (BAZNAS) dilihat dari penyajian dan pengungkapan laporan tahunan dengan mendasarkan pada PSAK No. 109 tentang zakat dan PSAK No. 45 tentang organisasi nirlaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan Penyajian dana sosial BSI dan BAZNAS pada aspek (i) penyajian dana ZIS dan pemisahan dana amil, (ii) posisi dana sosial zakat dan non-zakat. Selain itu terdapat perbedaan Pengungkapan dana sosial BSI dan BAZNAS pada aspek (i) rincian sumber/penerimaan dana zakat, (ii) kebijakan penyaluran dana zakat, dan (iii) rincian sumber dana non-halal.