Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengklarifikasi dampak kompetisi bank, risiko kredit, dan rasio kecukupan modal terhadap stabilitas keuangan pada bisnis perbankan syariah Indonesia. Bank yang digunakan dalam penelitian ini adalah 14 bank yang terdaftar pada Bank Umum Syariah, namun sampel untuk penelitian ini adalah 13 Bank Umum Syariah periode 2018-2022. Dalam penelitian ini, tiga variabel yang diuji: persaingan bank, risiko kredit, dan rasio kecukupan terhadap ekuitas. Jumlah bank umum syariah yang termasuk dalam kriteria sampel adalah 13 dari tahun 2018 hingga 2022. Metode estimasi dalam penelitian ini menggunakan model analisis regresi data panel yang menggabungkan kombinasi data cross-sectional dan data time-series. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persaingan bank dan risiko kredit dari tahun 2018 hingga 2022 berdampak signifikan terhadap stabilitas bank umum syariah Indonesia. Dalam penelitian ini, rasio kecukupan modal tidak berpengaruh signifikan terhadap stabilitas bank umum syariah Indonesia dari tahun 2018 hingga 2022.