PSAK 72 telah ditetapkan menjadi standar tunggal akuntansi untuk pengakuan
pendapatan kontrak dengan pelanggan yang resmi menggantikan seluruh standar
yang terkait dengan pengakuan pendapatan. Pengakuan pendapatan berdasarkan
PSAK 72 juga akan menimbulkan pengakuan terhadap kewajiban kontrak dan
aset kontrak. PSAK 72 saat ini dapat diberlakukan secara dini dengan tahun aktif
1 Januari 2020. Kinerja keuangan perusahaan telekomunikasi dihitung
menggunakan rasio keuangan, yaitu rasio aktivitas (total asset turnover). Peneliti
menggunakan sumber data sekunder berupa laporan keuangan dengan teknik
pengumpulan data yaitu dokumentasi. Populasi penelitian ini sebesar 11
perusahaan dengan menggunakan teknik purposive sampling sehingga sampel
penelitian menjadi 7 perusahaan telekomunikasi yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) tahun 2015-2020. Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis
statistik deskriptif dan regresi linier berganda untuk menguji pengaruh variabel
independen terhadap variabel dependen. Hasil penelitian secara parsial pengakuan
kewajiban kontrak tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan total asset turn
over, sedangkan variabel pendapatan berpengaruh secara parsial dan signifikan
terhadap kinerja keuangan total asset turn over dan variabel aset kontrak
berpengaruh secara parsial namun tidak signifikan terhadap total asset turn over.
Hasil penelitian secara simultan pengakuan pendapatan, kewajiban kontrak dan
aset kontrak berpengaruh secara simultan dan signifikan terhadap kinerja
keuangan total asset turn over.
Kata kunci: PSAK 72, Kinerja Keuangan, Pengakuan
Pendapatan, Pengakuan Kewajiban Kontrak, Pengakuan Aset
Kontrak
Url
https://repository.stie-mahaputra-riau.ac.id/view/5/Skripsi-S1/43
Collections
S1 Theses